photo banner-rumah-pustaka-blog_zpse71xpgpt.gif

Rekayasa Genetik, bolehkah?

Oleh; H. Hannan Putra, Lc
Seiring majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, Sejumlah ilmuwan sudah mampu merekayasa genetika untuk berbagai kepentingan manusia. Penerapan teknik-teknik biologi molekular untuk mengubah susunan genetik dalam kromosom hewan atau tumbuhan telah berhasil sehingga bisa mengubah sistem ekspresi genetiknya. Tujuannya, untuk menciptakan suatu jenis baru yang lebih sesuai dengan selera manusia.

Hasil-hasil dari rekayasa genetik seperti tomat yang bewarna ungu, buah grapple hasil perpaduan apel dan anggur, buah cucamelon merupakan buah hasil rekayasa yang mengkombinasikan tiga jenis buah, yakni; semangka, mentimun dan jeruk nipis. Saat ini, sudah ratusan produk rekayasa genetik yang tersebar di seluruh dunia. Bagaimanakah pandangan syariat dalam hal ini?

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2013 pernah mengkaji hal ini. Hasil kajian MUI, gen atau DNA (Deoxyribose  Nucleac  Acid) adalah substansi pembawa sifat menurun dari sel ke sel dan generasi ke generasi. Semua itu terletak dalam kromosom yang memiliki sifat antara lain sebagai materi tersendiri yang terdapat dalam kromosom. Karena mengandung informasi genetika, hasil rekayasa genetik ini dapat menentukan sifat-sifat dari suatu individu dan dapat menduplikasi  diri pada peristiwa pembelahan sel.

Rekayasa Genetika adalah penerapan genetika untuk kepentingan manusia. Penerapan teknik-teknik biologi molekular untuk mengubah susunan  genetik   dalam kromosom atau mengubah sistem ekspresi genetik yang diarahkan pada kemanfaatan tertentu. Obyeknya mencakup hampir semua golongan organisme. Mulai dari bakteri, fungi, hewan tingkat rendah, hewan tingkat tinggi, hingga tumbuh-tumbuhan.

Menurut fatwa MUI, melakukan rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuh-tumbuhan, dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh). Namun MUI memberikan beberapa persyaratan akan kebolehannya. Dari segi tujuan, rekayasa genetika yang dilakukan tersebut untuk kemaslahatan dan punya aspek kebermanfaatan bagi manusia.

Di samping itu, hasil dari rekayasa genetika ini tidak tidak membahayakan atau tidak menimbulkan mudharat baik pada manusia maupun lingkungan. MUI juga mensyaratkan, tidak boleh menggunakan gen atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.

Tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika halal untuk dikonsumsi dengan syarat telah teruji tidak menimbulkan mudharat atau membahayakan. Demikian juga rekayasa genetika pada hewan dihukum halal untuk dikonsumsi. Syaratnya, hewannya tersebut termasuk dalam kategori ma’kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi). Sedangkan rekayasa genetika yang dilakukan pada tubuh manusia adalah haram menurut kesepakatan ulama.

Ulama yang membolehkan berdalil dengan kaidah ushul fiqh "Al-Umuru bimaqasidiha" (hukum sesuatu yang mubah tergantung dari tujuan penggunaannya). Jika tujuan dari rekayasa genetika ini untuk kemaslahatan manusia, tentu diperbolehkan bahkan dianjurkan.

Rekayasa genetik dalam konsep yang sederhana sebenarnya pernah dipraktikkan di zaman Nabi SAW. Dalam riwayat dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW pernah berdiskusi dengan sekelompok sahabat yang melakukan pembenihan bibit kurma. Rasulullah SAW bersabda, "Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian." (HR Muslim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).

Hadis ini menjadi dalil pembolehan bagi kaum intelektual untuk bereksplorasi dan menemukan model pembibitan yang lebih baik. Soal urusan duniawi, tak ada larangan untuk membuat konsep baru. Berbeda dengan urusan aqidah dan ibadah yang masuk kategori bid'ah.

Adapun sekelompok pihak yang mengatakan, rekayasa genetik adalah haram karena meniru atau mengubah ciptaan Allah SWT, sebenarnya telah dipatahkan dengan kaidah fiqh, "Al-Aslu fil Asya'a Al-Ibahah" (hukum asal segala sesuatu adalah boleh). Beberapa kalangan ada juga yang alergi dengan rekayasa genetik karena teori ini diperkenalkan Charles Darwin dalam bukunya The Orgin of Species. Namun tentu saja pengambilan istinbath hukum merujuk pada nash-nash yang sarih (jelas). Wallahu'alam.
Share on Google Plus

About H. Hannan Putra, Lc

Artikel yang ditulis H. Hannan Putra, Lc dalam blog ini dirangkum dari berbagai sumber media. Diantaranya; rubrik Dialog Jumat- Khasanah- Islam Digest di Koran Republika, Republika Online, Majalah Al-Ribath PPMI Mesir, Jurnal Sinai, dakwatuna, Islam Media, Era Muslim, dan media Islam lainnya baik cetak maupun elektronik. Selain itu ada juga beberapa tulisan yang belum diterbitkan. Silahkan mengkopy-paste tulisan-tulisan tersebut untuk syiar dan dakwah Islam. Jangan lupa mencantumkan sumber dari tulisan yang dicopy. Supaya kritikan/ masukan atas tulisan-tulisan tersebut bisa sampai ke penulis.

"Saya bukanlah Ulama, walau cita-cita terbesar saya adalah itu. Saya hanya seorang muballigh yang baru belajar berdakwah dengan lisan dan tulisan. Kajian saya bersifat sederhana, karena memang peruntukan utamanya untuk diri saya sendiri, keluarga, dan masyarakat awam. Saya sangat terbuka untuk berdiskusi. Saya mengusung Islam moderat, anti-fanatisme dan radikalisme. Saya bermazhab Syafi'i. Tapi dalam pemikiran saya lebih suka lintas mazhab dan tak ingin dibatasi oleh kelompok, golongan, atau kepentingan politik. Misi dakwah saya, mengajak anda kepada luasnya Islam, bukan kepada sempitnya golongan." Wassalam, H. Hannan Putra, Lc.
    Blogger Comment
    Facebook Comment