photo banner-rumah-pustaka-blog_zpse71xpgpt.gif

Haram Hukumnya Mencuri Wifi

Masuk dalam defenisi pencurian yakni pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Kejahatan pencurian saat ini tak hanya mencakup seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan sebagainya. Ada hal ringan yang mungkin tanpa disadari masuk dalam kategori pencurian. Itulah mencuri wifi.

Apapun alasannya, apapun tujuannya, mencuri tetaplah mencuri. Persoalan ini secara spesifik dibahas otoritas keislaman di Dubai, yakni Departemen Urusan Islam dan Aktivitas Amal di Dubai. Fatwa haram bagi pencuri wifi tersebut ditujukan terhadap siapapun yang mencuri wifi, walau  dari tetangganya  sekalipun.

Seperti dikutip Associated Press, Selasa (12/4), fatwa ini  ini tertera dalam website departemen otoritas keislaman Dubai tersebut pada Senin  (11/4). Fatwa ini merupakan respon atas pertanyaan pembaca anonim yang dikirimkan ke website tersebut.

Fatwa ini menyebutkan bahwa tidak ada yang salah jika memakai wifi tetangga jika diizinkan. Namun apabila  tetangga pihak terkait tidak mengizinkan, mereka tentu tidak boleh menggunakannya. Fatwa-fatwa yang  dikeluarkan ini juga disesuaikan dengan isu di daerah lain  selama beberapa tahun ini.

Sebagai informasi, Departemen Urusan Islam dan Aktivitas Amal di Dubai selalu menjawab secara online setiap pertanyaan yang diajukan dalam websitenya. Mereka membahas apapun dari tentang doa, masalah agama hingga isu modern seperti operasi plastik dan mengunduh film secaran illegal.

Marilah kita menjaga diri dari hal-hal yang syubhat hingga yang diharamkan. Hal-hal yang tampak sepele, bisa menjatuhkan kita pada keharaman. Berhati-hati dengan yang syubhat dan haram adalah ciri khas muslim sejati. Wallahu'alam
Share on Google Plus

About H. Hannan Putra, Lc

Artikel yang ditulis H. Hannan Putra, Lc dalam blog ini dirangkum dari berbagai sumber media. Diantaranya; rubrik Dialog Jumat- Khasanah- Islam Digest di Koran Republika, Republika Online, Majalah Al-Ribath PPMI Mesir, Jurnal Sinai, dakwatuna, Islam Media, Era Muslim, dan media Islam lainnya baik cetak maupun elektronik. Selain itu ada juga beberapa tulisan yang belum diterbitkan. Silahkan mengkopy-paste tulisan-tulisan tersebut untuk syiar dan dakwah Islam. Jangan lupa mencantumkan sumber dari tulisan yang dicopy. Supaya kritikan/ masukan atas tulisan-tulisan tersebut bisa sampai ke penulis.

"Saya bukanlah Ulama, walau cita-cita terbesar saya adalah itu. Saya hanya seorang muballigh yang baru belajar berdakwah dengan lisan dan tulisan. Kajian saya bersifat sederhana, karena memang peruntukan utamanya untuk diri saya sendiri, keluarga, dan masyarakat awam. Saya sangat terbuka untuk berdiskusi. Saya mengusung Islam moderat, anti-fanatisme dan radikalisme. Saya bermazhab Syafi'i. Tapi dalam pemikiran saya lebih suka lintas mazhab dan tak ingin dibatasi oleh kelompok, golongan, atau kepentingan politik. Misi dakwah saya, mengajak anda kepada luasnya Islam, bukan kepada sempitnya golongan." Wassalam, H. Hannan Putra, Lc.
    Blogger Comment
    Facebook Comment