Masuk dalam defenisi pencurian yakni pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Kejahatan pencurian saat ini tak hanya mencakup seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan sebagainya. Ada hal ringan yang mungkin tanpa disadari masuk dalam kategori pencurian. Itulah mencuri wifi.
Apapun alasannya, apapun tujuannya, mencuri tetaplah mencuri. Persoalan ini secara spesifik dibahas otoritas keislaman di Dubai, yakni Departemen Urusan Islam dan Aktivitas Amal di Dubai. Fatwa haram bagi pencuri wifi tersebut ditujukan terhadap siapapun yang mencuri wifi, walau dari tetangganya sekalipun.
Seperti dikutip Associated Press, Selasa (12/4), fatwa ini ini tertera dalam website departemen otoritas keislaman Dubai tersebut pada Senin (11/4). Fatwa ini merupakan respon atas pertanyaan pembaca anonim yang dikirimkan ke website tersebut.
Fatwa ini menyebutkan bahwa tidak ada yang salah jika memakai wifi tetangga jika diizinkan. Namun apabila tetangga pihak terkait tidak mengizinkan, mereka tentu tidak boleh menggunakannya. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan ini juga disesuaikan dengan isu di daerah lain selama beberapa tahun ini.
Sebagai informasi, Departemen Urusan Islam dan Aktivitas Amal di Dubai selalu menjawab secara online setiap pertanyaan yang diajukan dalam websitenya. Mereka membahas apapun dari tentang doa, masalah agama hingga isu modern seperti operasi plastik dan mengunduh film secaran illegal.
Marilah kita menjaga diri dari hal-hal yang syubhat hingga yang diharamkan. Hal-hal yang tampak sepele, bisa menjatuhkan kita pada keharaman. Berhati-hati dengan yang syubhat dan haram adalah ciri khas muslim sejati. Wallahu'alam
Blogger Comment
Facebook Comment